MAKALAH HUKUM PERS
Eksistensi TV Sebagai Media Penyiaran di Indonesia
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi
telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar
tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk
memperoleh informasi. Informasi telah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi
komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi
tersebut telah membawa aplikasi terhadap dunia
penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran
sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat
umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam
perkembangan demokrasi di negara kita. Penyiaran telah
menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi
masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan
pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan
landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama
ini menjadi tidak memadai. Peran serta masyarakat 2
dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum
pemerintah, khususnya di bidang penyelenggaraan
penyiaran, tidaklah terlepas dan kaidah-kaidah umum
penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara
universal.
Dengan diundangkan dan diberlakukannya UU
nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dunia
penyiaran kita mengalami perubahan yang berarti.
Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota
maupun di daerah akan meningkat. Di samping
bertambah luasnya penyiaran, khususnya televisi,
membuat banyak perubahan struktur dari gemeinschaft
menjadi gesselsehaft. Perubahan tersebut
mengakibatkan munculnya sifat-sifat egois pada setiap
individu. Terbukanya peluang bagi masyarakat untuk
berusaha di bidang penyiaran juga mengakibatkan
lembaga penyiaran tidak memperhatikan nilai-nilai
agama dan budaya bangsa dalam menayangkan /
mensiarkan program siarannya.
Di bawah ini akan dibahas, tayangan-tayangan
televisi di Indonesia yang akhir-akhir ini banyak
meresahkan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Sudah efektifkah tayangan televisi di Indonesia ?
2. Bagaimanakah peran Komite Penyiaran Indonesia ?
PEMBAHASAN
A. Keberadaan Televisi
Televisi makin populer serta makin perkasa di
masyarakat Indonesia. Hampir setiap pasang mata
manusia Indonesia setiap hari tertuju kepadanya. Sesuai
dengan sifat masyarakat kita yang masih masuk kategori
viewers soclety (masyarakat pemirsa), maka keberadaan
televisi makin hari makin menjadi idola bahkan oleh
banyak kalangan sempat disebut sebagai agama baru.
Sadar akan keberadaannya, maka para pengelola
televisi nasional berusaha secara maksimal, terutama
sesuai dengan salah satu fungsinya sebagai lembaga
teknis, saling berebut kue keuntungan (profit).
Senyalemen Theodore Adarno yang dia sampaikan pada
1962 melalui teorinya Political ekonomic degan
menyebut bahwa media massa akan menjadi alat
penguasa dan penguasa untuk meraih kepentingannya,
makin menjadi kenyataan.
Sayangnya antusiasme yang menggebu-gebu dari
para pengusaha untuk mengelola stasiun televisi
(television broadcast) menyebabkan munculnya stasiun
televisi nasional yang terlalu banyak jumlahnya.
Bandingkan sebelas stasiun televisi nasional yang
beroperasi di Indonesia, dengan hanya empat stasiun
televisi sejenis yang ada di AS. Padahal belanja iklan
sebagai napas utama kehidupan telvisi, di AS mungkin
mencapai lebih dari sepuluh kali lipat di Indonesia yang
pada tahun 2005 mencaai 26,5 triliun rupiah. Dampaknya
tentu pada terjadinya persaingan yang sangat tidak
sehat, terutama dalam meraih akses pemirsa yang
ujung-ujungnya tentu akan mempengaruhi jumlah iklan
yang akan diraihnya.
Tak jarang mentalitet menerabas pun mereka
lakukan dalam berebut kue iklan. Karena itu, tidak
mengherankan bila selanjutnya banyak tayangan yang
tidak sehat / tidak layak tonton yang tersaji, kita lihat saja
misalnya tayangan infotainment yang hampir sehari
penuh kita saksikan lewat berbagai stasiun secara
bergantian jam tayang, yang isinya sebagian besar
gosip, serta info-info lain yang sering sumbernya hanya
isu, yang jelas selain tidak mendidik, hal tersebut 5
bertentangan dengan prinsip serta etika jurnalistik.
Karena itu, tak kurang akhirnya Nahdatul Ulama (NU)
berdasarkan masukan dari berbagai wilayah
mengusulkan dikeluarkannya satwa haram. Meski bila
akhirnya fatwa tersebut muncul hanya akan mengikat
warga NU, namun setidaknya gerakan moral yang
dilakukan ormas islam terbesar di Indonesia merupakan
signal konkret yang harus memperoleh perhatian
pengelola TV. Masih banyak bagi contoh tayangan lain,
misalnya kasus penganiayaan lain, misalnya kasus
penganiayaan polisi di Abepura secara berlebihan
sehingga Ade Armando dari KPI melakukan class action,
pertarungan antar suku di Timika yang penayangannya
terkesan berlebihan, kekerasan antara kelompok bahkan
berbagai sajian kekerasaan yang ditujukan pada anak
misalnya Smuckdown.
Menjamunya stasiun televisi menumbuhkan
ketatnya persaingan antara industri penyiaran, sehingga
“perang” program siaran antar televisi menjadi menu
wajib sehari-hari. Program yang ditawarkan berorientasi
pada pemenuhan selera pasar. Lihat saja program acara
sinetron dengan pengusung tema percintaan dikalangan
remaja yang penuh intrik kelicikan dan kebencian,
ketidak disiplinan anak sekolah dalam berpakaian, 6
hilangnya budaya sopan-santun, heclonisme,
infotainment yang mengumbar gosip, aib, fitnah. Juga
film yang menggumbar kekerasan, horor, mistik sampai
pada adegan seksual lebih dominan tinimbang acara-
acara yang positif.
Pertimbangan untung-rugi menjadi faktor dominan
bagi industri televisi dalam memproduksi program.
Sementara aspek sosial, budaya, dan pendidikan
menempati urutan paling akhir. Pendek kata kualitas
belum menjadi prioritas. Dalam kondisinya yang
demikian, keberadaan televisi benar-benar menjelma
menjadi representasi kekuatan pasar. Logika ini
“mengharuskan” pengelola telvisi meletakkan dan
memosisikan masyarakat / pemirsa sebagai potensi
pasar / obyek yang harus dimaksimalkan untuk
menghasilkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
Mereka lupa bahwa mayoritas masyarakat kita kurang
terdidik dan kaernanya kurang critis, termasuk yang
berada di pedesaan. Mereka juga lupa bahwa sebagian
pemirsa adalah anak-anak dan remaja yang cenderung
meniru apa yang mereka lihat.
Meski demikian, tentu tidak arif jika kita serta-merta
memvonis kehadiran telvisi dengan sederet program
sepenuhnya membawa dampak negatif. Ada pula sisi 7
positif yang dapat kita petik namun karena dominasi
acara yang lebih pro terhadap selera pasar sehingga
menenggelamkan sisi positif kehadiran media televisi.
Karena itulah fungsi dan peran idealnya sebagai agen
komunikasi, budayadan pencerdasan serta mendidik
mental bangsa termarginalisasi oleh kepentingan
mencari untung. Menonton televisi berbeda dengan
baca-tulis. Perkembangan keadaannya jauh melampaui
media cetak majalah, koran, apalagi buku. Televisi telah
menjadi media keluarga, telah menjadi salah satu
prasyarat yang “harus” berada di tengah mereka.
Sebuah rumah baru dikatakan lengkap jika ada pesawat
televisi di dalamnya. Realitas masyarakat saat ini banyak
dipengaruhi media televisi. Pengaruh televisi memang
tidak harus langsung terlihat, namun terpaan yang
berulang-ulang pada akhirnya dapat mempengaruhi
sikap dan tindakan pemirsa.
B. Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
disebut, KPI berfungsi sebagai media informasi
pendidikan, hiburan yang sehat. Kontrol dan perekat
sosial (pasal 4). Dalam menjalankan fungsinya
berwenang menetapkan standar program siaran,
menyusun peraturan, dan menetapkan pedoman 8
penyiaran, serta mengawasi pelaksanaannya. KPI juga
berwenang untuk memberikan sanksi terhadap
pelanggaran standar program siaran, dan peraturan
serta pedoman perilaku penyiaran (pasal 8 : 2).
Sedangkan tugas pokok KPI antara lain ialah menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan HAM, menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
aspirasi masyarakat terhadap enylenggaraan penyiaran
(8 : 3).
Yang dilarang dalam isi siaran ialah bersifat fitnah,
menghasut, menyesatkan dan bohong, menonjolkan
unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku,
agama, ras, dan antar golongan, memperolok-olok,
merendahkan melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai
ajaran agama, martabat manusia, atau merusak
hubungan internasional (ps 36 : 5,6)
Dengan terbentuknya KPI, maka kekosongan peran
kontrol terhadap isi siaran di televisi dan radio sekarang
sudah terisi. Hanya saja kebanyakan warga masyarakat
belum tahu keberadaan lembaga baru ini. 9
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tayangan-tayangan TV ternyata bertentangan
dengan apa yang telah diamanat oleh UU No. 32 / tahun
2002 tentang penyiaran, dimana masih banyak siaran-
siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, dan penyalahgunaan narkoba. Stasiun televisi
dalam menyiarkan programnya hanya bertujuan untuk
mencari untuk belaka tanpa memperhatikan nilai-nilai
agama dan budaya (etis) dan tidak menonjolkan unsur
pendidikan, menyampaikan informasi.
B. Saran
Menurut saya, saat ini dunia hiburan harus
dikonstruksi sebagai bagian dari tata nilai sosial budaya.
Masyarakat dan pers harus dilihatkan sebagai
pengawas. Tradisi saling menyalahkan harus diakhiri.
Kebersamaan dan proporsionalitas dalam membuat
desain acara mesti menjadi ruh tim kreasi, sehingga,
yang muncul adalah semangat menghibur sekaligus
mendidik layaknya sebuah kehidupan seseorang pasti
memiliki kekuranga dan kelebihan ataupun
kehebatannya. Akan tetapi, orang yang bijaksana dan
mau berkembang adalah orang yang mau berusaha 10
untuk mengurangi kekurangannya itu menuju pribadi
sejati.
Begitu pula dengan stasiun-stasiun TV, kiranya siap
berusaha memperbaiki segala kekurangan itu menuju
stasiun penyiaran yang mendidik dan berusaha
membangun mentalitas bangsa dengan tayangan yang
berkualitas dan memiliki nilai-nilai luhur. Itulah yang
mestinya kita bangun bersama. Sudah saatnya, dunia
infotainment / stasiun tv menjadi lokomtof budaya.
Sehingga nilai-nilai positif yang disampaikan timbuh
subur di masyarakat. Dengan begitu, kebebasan
informasi yang saat ini mekar tidak menjadi racun, tapi
malah menjadi madu lagi pembangunan moral bangsa.
Ingat, moralitas sebuah bangsa dapat dilihat seberapa
kualitas infomasi dan hibungan yang diserap.
11
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Oemar Seno Adji, S.H. 1973. Mas Media dan Hukum.
Erlangga. Jakarta.
Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
http://www.kompas.com
http://www.mediaindonesia.online.com
http://www.hukumonline.com